Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (8) : Larangan dalam ibadah
Minggu, 17 Juli 2016

Hubungan Larangan dengan Dzat Ibadah

Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal/tidak sah. Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.

Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah. Contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.

Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas. Maka ini pun batil tidak sah.

Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-8-larangan-dalam-ibadah/